BAB I PENDAHULUAN A. Menurut UU No. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap. Dalam era otonomi daerah sekarang ini, maka penggalian dana secara optimal dari PAD Kota Surabaya sudah merupakan hal yang tidak dapat di tawar lagi. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]: 1. 1. 23 Tahun 2014. PENJELASAN UMUM : 1. Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. A. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948. Tetapi, dalam melaksanakan otonomi, daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang. 92] /Contents 4. Sebelumnya, pemerintahan di pusat dalam sistem ketatatanegaraan Indonesia dipegang oleh presiden, lalu dibantu dengan wakil presiden dan para menteri negaranya. Penulis. 5Ibid, h. BACA JUGA. Dengan demikian pengertian secara istilah "otonomi daerah" adalah wewenang atau kekuasaan pada suatu wilayah atau. dalam implementasi otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah telah menimbulkan hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka dan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, mengenai prinsip daerah, yang di antaranya adalah sebagai berikut. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota didasarkan kepadaDi Indonesia, daerah yang diberi wewenang khusus salah satunya adalah Aceh. Namun teruntuk Aceh sendiri, selain diberikan kekhususan dengan adanya otonomi khusus, Aceh juga merupakan daerah istimewa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang kepada pemerintah Daerah untuk mengurusi rumah tangganya sendiri sesuai aspirasi rakyatnya. kesediaan tenaga kerja dalam pembangunan. Padahal, pada akhir 1996, kondisi keuangan di Tanah Air sangat baik, di mana hampir seluruh indikator ekonomi terpenuhi, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi. Penyelenggaran otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensii dan keanekaragaman daerah. Pengertian otonomi daerah. Pelaksanaan Otonomi Daerah. 8 D. Daerah otonom adalah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berwenang untuk mengatur urusan daerahnya sendiri. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan. Pengertian dari Otonomi daerah sendiri adalah suatu sistem pemerintahan dimana terjadi pelimpahan wewenang dan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. 0101. Perangkat Pelaksana Otonomi Daerah Menurut UU No. 3. Dan dengan wilayahnya yang cukup luas dengan ribuan pulau di dalamnya, maka negara kesatuan adalah bentuk yang paling cocok bagi negara kita. Otonomi Daerah Adalah : Pengertian, Tujuan, Prinsip,. Prinsip otonomi seluas-luasnya. Pelaksanaan. A. Otonomi Daerah Adalah : Pengertian, Tujuan, Prinsip, Asas, Implementasi, Hukum : Kata Otonomi diambil dari kata Autos (Yunani) yang berarti 'memiliki' dan. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Indonesia adalah salah satu contoh negara kesatuan di dunia. Pemerintah menetapkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD sebagai upaya untuk mempertajam pelaksanaan desentralisasi fiskal. 2014. Otonomi Daerah. Sedangkan lembaga eksekutif adalah lembaga pelaksana undang -undang. Otonomi daerah sebagai salah satu instrumen untukOtonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. 2. “Bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan. Serikat yang mengartikan desentralisasi sebagai devolution, padahal yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia itu adalah “desentralisasi dan otonomi daerah dalam Negara Kesatuan”, di mana hubungan antara Pusat dan Daerah tetap terpelihara dengan baik, sedangkan otonomi daerah. KOMPAS. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Mariun, “otonomi daerah adalah kebebasan yang dimiliki oleh pemerintahan daerah yang memungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]: 1. C. Namun ada dasar-dasar yang bisa menjadi landasan. Sedangkan daerah adalah bagian dari permukaan bumi dalam kaitannya dengan keadaan alam dan sebagainya yang khusus. Penyelenggaraan otonomi derah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. Baca Juga: Pengertian Hubungan. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim; 2. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas. Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah. Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan. Menurut Kamus. Perencanaan Pembangunan Daerah Di Era Otonomi. TINJAUAN HISTORIS OTONOMI DAERAH DI INDONESIA Perkembangan peraturan tentang otonomi daerah di Indonesia selalu mengalami perubahan dalam rangka penerapan prinsip otonomi daerah, secara formal sudah berlangsung sejak tanggal 18 Agustus 1945 ketika di syahkannya UUD 45 pada masa awal kemerdekaan Negara. Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Latar Belakang Pengertian "otonom" secara bahasa adalah "berdiri sendiri" atau "dengan pemerintahan sendiri". (UU Nomor 23 Tahun 2014) Pembinaan dan pengawasan terhadap otonomi daerah dilakukan agar pelaksanaanIndonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. 2. desentralisasi fiskal dalam otonomi daerah di Indonesia. org bahwa yang dinamakan dengan Pendapatan Asli Daerah atau disingkat PAD, adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku dengan terdiri dari: a) Hasil Pajak Daerah yang tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak oleh orang. Padahal, pada akhir 1996, kondisi keuangan di Tanah Air sangat baik, di mana hampir seluruh indikator ekonomi terpenuhi, mulai dari. Jadi otonomi daerah yang dimaksud disini adalah pemeberian kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Secara konseptual, penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada tiga tujuan utama, yakni sebagai berikut. Pengertian dari Otonomi daerah sendiri adalah suatu sistem pemerintahan dimana terjadi pelimpahan wewenang dan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya diganti dengan UU No. Perencanaan dan pengendalian. B. Pelaksanaan otonomi daerah yang menitikberatkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dimulai dengan adanya penyerahan sejumlah kewenangan (urusan) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah yang. Tujuannya untuk menciptakan keadilaan secara nasional, distribusi regional yang adil, hingga mendorong. Nah, pemerintahan pusat memiliki tiga fungsi dalam pelaksanaan otonomi daerah. Kaho (1998) menegaskan bahwa faktor yang sangat berpengaruh dalam pelaksanaan otonomi daerah ialah manusia sebagai pelaksana yang baik. 2. Kekayaan alam dan budaya ini sudah semestinya dikelola dengan baik agar tujuan pembangunan nasional dapat tercapai dengan segera dan berkelanjutan. Kebijakan nyata tentang otonomi daerah, sebetulnya lahir sejak UU No. Otonomi nyata adalah sebuah prinsip untuk memberikan wewenang dan hak kepada daerah dalam melakukan pengurusan pemerintahan dengan mengikuti wewenang dan kewajiban yang telah ada sebelumnya. Hal itu muncul karena adanya kecenderungan dari daerah untuk tidak mengindahkan sebuah sistem nasional yang berlaku, terutama sistem hukum. Pelaksanaan Otonomi Daerah Bisa Disesuaikan Dengan Kepentingan Masyarakat Daerah. A. 1 Tahun 1945. Secara etimologis, otonomi daerah merupakan serapan bahasa asing yaitu berasal dari bahasa Yunani. daerah Kota Kediri dalam pelaksanaan otonomi daerah tahun 2012 - 2015. Penyelenggaraan OTODA dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekargaman daerah. Dikutip dari modul PPKN Kelas X (2020:10), pelaksanaan otonomi daerah memiliki sejumlah tujuan, yaitu: Terlaksananya pendidikan politik; Menciptakan stabilitas politik; Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah; Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai. Ada beberapa peraturan dasar tentang pelaksanaan otonomi daerah,yaitu sebagai berikut: a) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7. sikap mental dan partisipasi seluruh warga. Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah adalah : 1. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Tujuan ini agar potensi dapat lebih dimaksimalkan dalam setiap daerah. DITINJAU DARI PERSPEKTIF POLITIK HUKUM NASIONAL. untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. (Lampung Selatan) yang pada saat itu adalah lokasi terdekat dari pelabuhan Panjang. Menurut buku Hukum Pemda: Otonomi Daerah dan Implikasinya (2013) karya Busrizalti, terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Sementara itu, otonomi daerah merupakan sebuah kewajiban yang diberikan kepada. menyelenggaraan pemerintahan daerah dengan penerapan asas otonomi daerah di Indonesia, khususnya masalah kewenangan dan tanggungjawab dari masing-masing daerah dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan daerah. 1 Oktober 2023. Maka dari itu, pelimpahan tugas kepada pemda dalam otonomi harus disertai dengan pelimpahan keuangan (money follow functions) (Hastuti, 2018). Dalam Undang-undang ini juga menganut prinsip otonomi yang nyata dan. Pengertian Otonomi Daerah. written by nani October 17, 2017. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu. Adapun konsep pemberian otonomi daerah menurut UU No. Penghapusan dan Penggabungan Daerah adalah : 1. 32 Tahun 2004. Di akhir tahun 2012, lahir kembali 5 daerah otonom yang terdiri dari 1 provinsi dan 4 kabupaten. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut: Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan. a. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, mulai dari era kolonial Belanda hingga kini. 22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi. 2. 4. 4 Menurut Pasal 1 angka 3 UU Pemerintahan daerah, pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang. Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di. Otonomi daerah di Indonesia. id - Jaringan Pembelajaran SosialPada hakekatnya otonomi daerah adalah upaya untuk mensejahterakan masayarakat melalui pemberdayaan potensi daerah secara optimal. Otonomi Daerah – Hakikat, Tujuan, Prinsip, Asas & Dasar Hukum – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Otonomi Daerah yang dimana dalam hal ini meliputi hakikat, tujuan, prinsip, asas dan dasar hukum, nah agar dapat lebih memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. 1 Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom. Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan serta. Perencanaan dan pengendalian. Dasar pemikiran : Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah", oleh karena dalam Undang-undang ini diatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom dan pokok-pokok. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Asas Otonomi Daerah Desentralisasi. Penyelenggaraan OTODA dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekargaman daerah. Dengan demikian, perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom sebenarnya cukup jelas. Karena adanya permasalahan-permasalahan tersebut tentu ada solusi untuk. Dampak dari pelaksanaan kebijakan otonomi daerah; 1). Berkurangnya Pengawasan. “, tetapi tidak demikian halnya dengan otonomi daerah dalam UU No. Karena Indonesia merupakan negara hukum, landasan hukum merupakan hal yang penting. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasar pada UU No. Ada lima tujuan diberikannya kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu: - Pertama, meningkatkan kesejahteraan rakyat. Prinsip otonomi seluas-luasnya berarti daerah diberi kewenangan untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan di luar urusan yang. Makna otonomi daerah adalah daerah mempunyai hak , wewenang dan kewajiban untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku (Pusat Bahasa , 2001 : 805). Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan. 2 Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi. Yang dimaksud otonomi luas adalah kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat sehingga isi otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah memiliki banyak ragam dan jenisnya. Pengertian Otonomi daerah dan Pentingnya bagi indonesia. c. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah adalah Otonomi Daerah yang luas, nyata dan. Mengurangi kesenjangan antardaerah. Undangan, Dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat berbagai bagian dan unsur pelaksanaan otonomi, dan setiap daerah otonom berkewajiban menjalankan fungsi dan prinsip otonomi daerah agar pelaksanaannya dapat berorientasi pada tujuan yang sebenarnya, yaitu kesejahteraan. “, tetapi tidak demikian halnya dengan otonomi daerah dalam UU No. 4 Menurut Pasal 1 angka 3 UU Pemerintahan daerah, pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Dengan negara kesatuan, wilayah. Menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 arti otonomi daerah daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan Otonomi Daerah. 5. Seharusnya di era otonomi daerah ini orientasi kinerja pemerintahan mengikuti paradigma reinventing. Tanggung jawab daerah ( local accountability ). 3. Fungsi ini dilakukan untuk mrmrnuhi kebutuhan masyarakat secara merata dan tidak memberatkan antara satu orang dengan yang lain. Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki maksud dimana setiap daerah mendapat kewenangan dalam mengatur hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Fungsi pemerintah pusat dalam pelaksaan otonomi daerah terdapat pada materi kelas 10 SMA. Pendapatan Asli Daerah adalah tolak ukur kemampuan keuangan daerah dari Anggaran Pendapatan Asli3. Dalam pembuatan makalah ini, saya mendapat bantuan dari berbagai pihak, maka pada. 2. Pemerintah menetapkan setiap tanggal 25 April setiap tahunnya sebagai hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1996 tanggal 7 Februari 1996. UU No. 32 Tahun 2004. B. Baca juga: Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya. 8. Peningkatan pelayanan bagi masyarakat. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom. Namun ada dasar-dasar yang bisa menjadi landasan. Pertama, manusia adalah faktor yang esensial dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena merupakan subyek. Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah. Otonomi khusus setidaknya dapat diberikan dengan pertimbangan: konflik, sejarah dan budaya, daerah perbatasan, ibukota negara dan. Alasan Filosofis Pembentukan dan penggabungan daerah mencerminkan perwujudan nilai-nilaiLandasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia. Dinas kelautan dan perikanan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, yang dibentuk. Adapun 3 asas otonomi daerah adalah asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Jawaban yang benar adalah c. Sementara itu, menurut UU No. 1 Kodi. Di Indonesia, yang dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah antara lain adalah : 1. 5 Tahun 1974 diberlakukan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan perangkat daerah adalah unsur. INDIKATOR : 2.